Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah sepakat untuk mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden tanpa membentuk kementerian baru.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Kesepakatan ini merupakan bagian dari delapan poin reformasi yang disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 27 Januari 2026.
Keputusan DPR dan Tuntutan Reformasi
Pada Rapat Paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menanyakan kepada anggota rapat mengenai laporan Komisi III terkait reformasi Polri.
Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota DPR dan menghasilkan persetujuan penuh terhadap laporan tersebut.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan tuntutan masyarakat untuk reformasi Polri yang lebih signifikan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis
Poin-Poin Percepatan Reformasi Polri
Dalam rapat, Komisi III DPR merumuskan delapan poin yang menjadi fokus percepatan reformasi Polri.
Salah satunya adalah penegasan posisi Polri yang harus tetap berada di bawah presiden tanpa pembentukan kementerian baru.
Habiburokhman menegaskan, 'Kedudukan Polri berada di bawah presiden langsung dan tidak berbentuk Kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.'
Penguatan dan Reformasi Kultural dalam Polri
Usulan reformasi juga mencakup penguatan fungsi Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri.
DPR juga menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri, termasuk perbaikan dalam kurikulum pendidikan kepolisian.
Perbaikan ini diharapkan mengintegrasikan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: