Selasa, 27 JANUARI 2026 • 21:50 WIB

Kebijakan Baru Registrasi Nomor Seluler: Era Verifikasi Biometrik di Indonesia

Author

Kebijakan Baru Registrasi Nomor Seluler: Era Verifikasi Biometrik di Indonesia

Mulai tahun ini, registrasi nomor seluler di Indonesia mengalami perubahan besar dengan penerapan sistem verifikasi biometrik. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kualitas layanan telekomunikasi bagi semua pengguna.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa langkah ini adalah adaptasi terhadap kemajuan teknologi digital, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Registrasi Biometrik.

Transformasi Registrasi Nomor Seluler

Proses registrasi nomor seluler di Indonesia kini beralih dari menggunakan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Identitas Kependudukan menjadi memanfaatkan NIK dan verifikasi biometrik wajah. Meutya Hafid menegaskan, 'Hari ini kita Insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah.'

Perubahan ini diatur dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Januari. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tata kelola dan kualitas layanan telekomunikasi dapat ditingkatkan melalui data yang lebih valid dan akurat.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Poin Penting dalam Kebijakan Baru

Kebijakan baru ini memiliki empat poin penting yang harus diperhatikan oleh semua pihak. Pertama adalah pelaksanaan Know Your Customer (KYC) menggunakan NIK dan pemindaian biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna terverifikasi dengan baik.

Selanjutnya, kartu perdana yang akan diedarkan kini dalam kondisi non-aktif untuk mencegah penyalahgunaan. Meutya mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian dengan regulasi baru ini, 'Jadi nanti kalau misalnya ada temuan-temuan tolong dilaporkan ke Komdigi, karena seharusnya kartu perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif.'

Standar Keamanan dan Pembatasan Kepemilikan Nomor

Kebijakan ini juga mencakup pembatasan kepemilikan nomor telepon seluler yang dibatasi maksimal tiga nomor per operator untuk setiap individu. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan layanan dan meningkatkan keamanan pengguna.

Meutya menambahkan, 'Perlindungan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat.' Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan data pribadi bagi masyarakat yang menggunakan layanan telekomunikasi.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU