Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih dikenal sebagai Ahok, mengungkapkan alasan di balik pengunduran dirinya dari jabatan Komisaris Utama Pertamina saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Ia menyoroti perbedaan visi politik dengan Presiden Joko Widodo sebagai alasan utama keputusannya, yang terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kesaksian Ahok di Pengadilan
Ahok mengungkapkan bahwa proses pengunduran dirinya dari Pertamina terjadi setelah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2024.
Menurutnya, pengunduran diri yang seharusnya terlaksana pada akhir Desember 2023 terhambat oleh keterlambatan pengesahan RKAP oleh Menteri BUMN.
"Saya seharusnya sudah mengundurkan diri di akhir Desember 2023 setelah saya selesai menyusun RKAP 2024. Sayangnya, RKAP 2024 pengesahan RUPS oleh Menteri BUMN terlambat," jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya catatan mengenai rencana kerja yang diharapkan dapat menghemat biaya hingga 46 persen, dengan dukungan penuh dari jajaran direksi.
Dugaan Korupsi di Pertamina
Sidang yang dihadiri oleh Ahok juga menguak dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah eksekutif Pertamina, dengan sembilan terdakwa termasuk Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis
Jaksa penuntut umum meminta Ahok memberikan penjelasan yang lebih mendetail mengenai pengunduran dirinya dan pengaruh politik di dalamnya.
Ahok merespons dengan menegaskan, "Saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi."
Kasus ini berakar dari tuduhan bahwa tata kelola minyak mentah yang buruk telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai sekitar Rp 285 triliun.
Rincian Kerugian Negara
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa kerugian negara terbagi menjadi dua komponen utama, yaitu kerugian keuangan dan perekonomian.
Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai USD 2,7 miliar atau lebih dari Rp 45 triliun, yang menunjukkan dampak finansial yang besar.
Sementara itu, kerugian perekonomian akibat harga pengadaan BBM yang tinggi ditaksir mencapai Rp 172 triliun.
Jumlah total kerugian ini mencapai lebih dari Rp 285 triliun, sesuai perhitungan yang telah dilampirkan dalam dakwaan, yang menggunakan kurs saat ini dan dapat berubah jika menggunakan kurs yang berbeda.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: