Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menunjuk Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari mendatang.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menjelaskan bahwa pemilihan Adies didasarkan pada kualifikasi akademik dan pengalamannya sebagai profesor hukum.
Kualifikasi Akademik dan Pengalaman Adies Kadir
Saan Mustopa menyatakan bahwa Adies Kadir memiliki gelar profesor dan doktor hukum, yang menjadikannya kandidat yang tepat untuk posisi hakim konstitusi.
Adies telah berkarir panjang di Komisi III DPR, membidangi hukum, dan pernah menjabat sebagai pimpinan komisi dengan kontribusi signifikan selama masa jabatannya.
Latar belakang akademis yang kuat dan pengalaman legislatif tersebut dianggap mampu mendukungnya dalam menjalankan tugas sebagai hakim MK.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Proses Pencalonan
Pencalonan Adies Kadir dilakukan melalui mekanisme yang diatur di DPR, termasuk fit and proper test yang menunjukkan bahwa ia memenuhi syarat.
Saan mencatat bahwa proses pencalonan ini melibatkan serangkaian tahapan sebelum pada akhirnya Adies disetujui dalam rapat DPR yang diadakan.
Keputusan ini merupakan langkah penting dalam pengisian posisi hakim konstitusi yang akan segera kosong.
Penugasan Lain untuk Inosentius Samsul
Inosentius Samsul, yang sebelumnya juga disetujui sebagai calon hakim MK, akan mendapatkan penugasan lain, seperti yang diungkapkan oleh Saan.
'Pak Sensi mendapatkan penugasan lain,' katanya, tanpa memberikan rincian lebih lanjut mengenai tugas baru tersebut.
Proses penugasan ini menunjukkan fleksibilitas DPR dalam menempatkan anggotanya sesuai dengan perkembangan yang ada.
Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: