Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja meluncurkan aturan terkini mengenai registrasi kartu SIM seluler yang memberikan kontrol lebih besar kepada masyarakat terhadap identitas mereka yang terdaftar.
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang bagi penipuan digital dan kejahatan siber yang semakin marak.
Kewajiban Baru bagi Operator Seluler
Operator seluler kini diwajibkan untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat untuk memeriksa nomor yang terdaftar atas nama mereka. Hal ini secara langsung memungkinkan pengguna untuk mengetahui nomor yang tidak sah dan meminta pemblokiran.
"Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi," ujar Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Regulasi ini bertujuan menutup celah peredaran nomor yang seringkali digunakan untuk penipuan dan pelanggaran data pribadi. Dengan demikian, setiap nomor seluler akan lebih dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Prinsip Registrasi dan Perlindungan Data
Kini, registrasi kartu seluler tidak sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan langkah kunci dalam menjaga keamanan pengguna di ruang digital. Meutya Hafid menegaskan bahwa, "Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah."
Dengan hadirnya aturan ini, diharapkan ekosistem telekomunikasi semakin aman dan transparan. Kebijakan juga menjadikan pengenalan wajah sebagai syarat untuk memastikan identitas pelanggan yang berhak.
Dalam hal pelindungan data, Komdigi menekankan pentingnya keamanan data pelanggan. Standar internasional untuk informasi dan pencegahan penipuan menjadi fokus utama dalam kebijakan ini.
Pengaturan dan Pembatasan Jumlah Nomor
Aturan baru ini juga mencakup ketentuan bahwa kartu perdana akan diedarkan dalam keadaan tidak aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi yang telah tervalidasi.
"Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah," tambah Meutya.
Selain itu, pemerintah membatasi penggunaan maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik penyalahgunaan identitas secara masif.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: