Isu perombakan kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menekankan bahwa keputusan reshuffle sepenuhnya ada di tangan Presiden.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Dalam pernyataannya, Saleh mengingatkan bahwa evaluasi menteri merupakan kewenangan mutlak Presiden dan tidak boleh diintervensi oleh pihak lain.
Hak Prerogatif Presiden
Saleh Partaonan Daulay menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan memonitor kinerja para menteri. "Siapa pun tidak punya kewenangan untuk membatasi kewenangan Presiden ini," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa penilaian terhadap menteri bisa berasal dari evaluasi pribadi maupun masukan dari pihak lain yang dianggap tepat oleh Presiden.
Hal ini menunjukkan bahwa keputusan yang diambil harus berdasarkan penilaian menyeluruh.
Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyadari bahwa reshuffle tidak selalu diterima dengan baik oleh publik, mengingat ekspektasi yang beragam terkait siapa yang layak diganti.
Tantangan Masa Depan
Saleh menegaskan pentingnya kualitas calon pengganti jika reshuffle benar-benar terjadi. Dia mencatat bahwa masih banyak tantangan yang harus dihadapi, termasuk menyebarluaskan visi Asta Cita dan menangani bencana alam di Sumatra.
Isu global juga menjadi perhatian yang tidak kalah penting. Saleh percaya bahwa Presiden Prabowo berkomitmen untuk menjadikan Indonesia berperan aktif di tingkat internasional melalui kerja sama yang menguntungkan rakyat.
Oleh karena itu, perlu kesabaran dari publik menunggu keputusan resmi dari istana.
"Kita tunggu saja bagaimana keputusannya nanti. Apapun yang diputuskan, semoga dapat membawa kebaikan bagi semua," tutupnya.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: