Selasa, 20 JANUARI 2026 • 13:44 WIB

Sidang Kasus Korupsi Minyak: Ahok dan Jonan Siap Bersaksi

Author

Sidang Kasus Korupsi Minyak: Ahok dan Jonan Siap Bersaksi

Sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang akan menjadi sorotan publik dengan hadirnya Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, serta Ignasius Jonan sebagai saksi kunci.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran

Sidang ini dijadwalkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Selasa, dengan total lima saksi yang akan memberikan kesaksian.

Kedatangan Saksi Penting

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi krusial.

Kesaksian dari Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dari 2019 hingga 2024, dan Jonan, mantan Menteri Energi dari 2016 hingga 2019, dianggap sangat penting dalam menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan

Identitas Saksi Lainnya

Selain Ahok dan Jonan, saksi lain yang dihadirkan adalah Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, serta Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, dan Luvita Yuni dari PT Kilang Pertamina Internasional.

Keberadaan berbagai saksi ini bertujuan untuk mengungkap rincian penting terkait kasus yang melibatkan delapan terdakwa, termasuk Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin.

Tujuan Kesaksian

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa saksi akan memaparkan struktur tata kelola yang ada di Pertamina.

Riono menekankan bahwa kesaksian ini sangat penting untuk mengidentifikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas oleh para pejabat yang terlibat.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU