Mentan Amran Sita 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepulauan Riau, Tindak Lanjut Ancaman Pangan Nasional
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman baru-baru ini menyita 1.000 ton beras ilegal yang diselundupkan ke Indonesia tanpa prosedur karantina yang benar di Kepulauan Riau.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Penyitaan ini dianggap sebagai langkah penting untuk menjaga kedaulatan pangan dan mendukung kesejahteraan petani lokal.
Penyitaan Beras Ilegal
Penyitaan beras ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun pada Senin, 19 Januari 2026.
Menteri Amran menjelaskan bahwa beras yang disita diangkut menggunakan enam kapal dari Tanjung Pinang, daerah yang bukan merupakan penghasil beras.
Lebih dari 345 ton beras saat ini masih berada di gudang Bea Cukai dan direncanakan untuk didistribusikan ke wilayah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dampak Terhadap Sektor Pertanian
Menteri Amran menekankan bahwa praktik penyelundupan beras ilegal ini secara langsung mengganggu kesejahteraan 115 juta petani di seluruh Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi dalam upaya mencapai swasembada pangan sangat serius.
Menurutnya, distribusi beras dari area yang tidak memiliki sawah menuju daerah surplus merupakan indikasi pelanggaran yang harus diwaspadai.
Pelanggaran Karantina dan Ancaman Keamanan Pangan
Selain beras, barang-barang lain seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih juga diamankan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina.
Menteri Amran memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap prosedur karantina tidak hanya berdampak pada nilai ekonomi, tetapi juga membawa risiko masuknya penyakit dan hama.
Dia memberikan contoh penyakit mulut dan kuku (PMK) yang telah menyebabkan kerugian besar bagi sektor peternakan nasional.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: