Pemerintah Indonesia sedang dalam tahap akhir mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ojek Online (Ojol) untuk mencapai kesepakatan yang adil. Hal ini dilakukan dengan harapan dapat memenuhi hak-hak mitra pengemudi ojol.
Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa meskipun belum ada kepastian waktu penerbitan, pembahasan Perpres telah memasuki tahap final dan harapannya bisa segera dirilis.
Proses Penyusunan Perpres Ojol
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penyusunan Perpres ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak mitra pengemudi ojol. Dalam konfresi pers di kompleks Istana Kepresidenan, Prasetyo mengungkapkan harapannya, 'Harapan kita secepatnya juga bisa kita cari titik temunya, apakah di kuartal pertama tahun ini bisa rilis atau bagaimana.'
Pemerintah sangat memperhatikan keseimbangan antara hak-hak mitra pengemudi dan kepentingan operasional perusahaan aplikator. Ia menekankan, 'Semangatnya adalah tentunya saudara-saudara kita yang menjadi mitra di ojol ini dapat bekerja dengan mendapatkan hak-hak yang seharusnya.'
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Perlindungan Mitra Pengemudi
Dalam perencanaan Perpres tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan di bawah pimpinan Menteri Yassierli menekankan pentingnya perlindungan bagi mitra pengemudi ojek online. Yassierli menyatakan bahwa perlindungan ini mencakup jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja (JKK), hingga jaminan kematian (JKM).
Dalam media briefing yang dilaksanakan di Jakarta, ia menambahkan, 'Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online.' Menteri Yassierli juga menekankan pentingnya transparansi dalam hubungan kerja antara perusahaan dan mitra pengemudi.
Tahapan Akhir Pembahasan
Proses pembahasan terkait Perpres ini sudah mencapai tahap akhir, dan pemerintah sedang menyelesaikan sejumlah aspek teknis. Prasetyo menambahkan bahwa kesepakatan dengan perusahaan aplikator menjadi prioritas dalam penyusunan peraturan ini.
Ia menyatakan, 'Kita ingin memastikan aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya, jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara.' Selain itu, Prasetyo menekankan, 'Kita ingin memastikan juga bahwa kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi.'
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: