Senin, 19 JANUARI 2026 • 14:36 WIB

DPR Bahas RUU Kebencanaan Pasca Bencana Alam di Aceh dan Sumatera

Author

DPR Bahas RUU Kebencanaan Pasca Bencana Alam di Aceh dan Sumatera

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar rapat pimpinan untuk membahas revisi Undang-Undang Kebencanaan hari ini. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan regulasi penanggulangan bencana pasca bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Urgensi revisi ini semakin nyata setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan perlunya perbaikan regulasi dalam menghadapi kondisi darurat. DPR bertekad untuk mengimplementasikan langkah-langkah adaptif demi meningkatkan kesiapsiagaan dalam situasi bencana.

Urgensi Revisi UU Kebencanaan

Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi isu krusial saat ini. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menekankan bahwa revisi diperlukan untuk mengadaptasi regulasi sesuai kebutuhan di lapangan.

Putusan Mahkamah Konstitusi menandakan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk memperbaiki regulasi terkait. Sufmi Dasco Ahmad pun menyatakan, 'Kita akan sampaikan karena ini putusan MK dan memang perlu sesegera mungkin kita revisi untuk menghadapi.'

Baca juga: Adrian Wibowo: Sejarah Pemain Indonesia-Amerika di Major League Soccer

Kondisi Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Abdul Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, juga memberi perhatian pada pentingnya memperkuat fungsi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia mengungkapkan bahwa fungsi BNPB dalam regulasi saat ini dinilai terlalu kecil dibandingkan peran strategis mereka saat penanggulangan bencana.

'Fungsi daripada BNPB ini sangat kecil sekali, padahal perannya cukup besar,' ungkap Abdul. Usulan untuk mengintegrasikan revisi ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pun menjadi harapan agar BNPB dapat bekerja lebih efisien.

Peran BNPB Dalam Penanggulangan Bencana

DPR mendorong agar BNPB mendapatkan wewenang yang lebih luas dalam menangani bencana. Dengan cara ini, BNPB diharapkan dapat berkoordinasi lebih baik dengan instansi terkait dari tingkat kabupaten hingga kepolisian.

Abdul menekankan, 'BNPB tujuan kami akan kami perkuat. Jadi fungsinya perkuat, bisa langsung direct kepada kabupaten, bupati, polres, kapolres, dan kapolsek.' Dengan adanya revisi ini, BNPB diharapkan menjadi lebih responsif terhadap bencana alam di masa mendatang.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU