Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang juga dikenal sebagai Noel, menyatakan komitmennya untuk bertanggung jawab atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Pernyataan ini disampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Januari 2026, ketika ditanyakan tentang kemungkinan meminta abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan Tanggung Jawab
Noel menegaskan bahwa ia tidak ingin membebani Presiden Prabowo dengan permintaan abolisi, dan merasa harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia menyatakan, 'Enggak usah lah. Presiden jangan dibebani hal kayak begitu. Presiden fokus dengan kerja kerakyatannya saja.'
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tanggung jawab Presiden jauh lebih besar dibandingkan masalah pribadinya, yang ia anggap sebagai aib. Ia berkata, 'Sekarang saya bilang saya gembong, ya saya gembong. Saya perintahkan seluruh kementerian korupsi massal. Itu yang dijadikan berita biar keren.'
Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Immanuel Ebenezer terlibat dalam kasus pemerasan yang melibatkan 11 tersangka lainnya dalam pengurusan sertifikat K3 di kementeriannya. Menurut informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tarif yang seharusnya ditetapkan untuk sertifikasi K3 adalah Rp 275.000, namun kenyataannya bisa mencapai Rp 6 juta akibat pemerasan.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, 'Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut.'
KPK kemudian melakukan penyidikan dan menaikkan perkara ini, menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Noel.
Tindakan Hukum yang Dihadapi
Para tersangka dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sanksi hukum yang dihadapi cukup serius, mengingat tindakan yang dilakukan merugikan banyak pihak, khususnya para pekerja yang berusaha mendapatkan sertifikat K3 untuk keselamatan kerja mereka.
Dengan kasus ini, KPK berupaya memberantas praktik korupsi yang menghambat proses administrasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pekerja.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: