Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) baru saja melantik Sabrang Mowo Damar Panuluh, lebih dikenal sebagai Noe Letto, dan Frank Alexander Hutapea sebagai tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Pelantikan ini dipastikan tidak terkait dengan latar belakang keluarga, melainkan bertujuan untuk memperkuat kebijakan pertahanan tanah air.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk menyediakan saran berkualitas melalui perspektif sosial, budaya, dan komunikasi strategis. Diharapkan keduanya bisa memberikan wawasan dan kajian yang bermanfaat untuk mendukung tugas DPN.
Meritokrasi dalam Penunjukan Strategis
Dalam pelantikan Noe Letto dan Frank Alexander Hutapea, prinsip meritokrasi menjadi pijakan utama. Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menekankan bahwa proses seleksi berbasis pada kemampuan dan keahlian, bukan pada faktor non-institusional.
Dengan latar belakang yang beragam, diharapkan keduanya dapat memberikan masukan berdasarkan disiplin ilmu dan pengalaman masing-masing. 'Keputusan tetap berada dalam koridor kelembagaan dan kepentingan strategis pertahanan negara,' tambah Rico.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Peran Tenaga Ahli DPN
Setelah dilantik, Noe Letto dan Frank Alexander Hutapea akan berperan dalam memberikan input dan rekomendasi sesuai bidang keahlian mereka. Rico menyatakan bahwa Noe Letto akan fokus pada pemikiran strategis yang mencakup perspektif sosial dan kebudayaan.
Keduanya ditugaskan untuk menyusun kajian dan rekomendasi yang relevan dengan dinamika strategis baik domestik maupun internasional. 'Tenaga ahli menyampaikan masukan dan rekomendasi melalui forum dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional,' ucap Rico.
Dewan Pertahanan Nasional: Fungsi dan Tanggung Jawab
Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah lembaga nonstruktural yang bertugas mempertimbangkan dan memberikan solusi kebijakan strategis di bidang pertahanan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024, DPN memiliki tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.
Dalam pelaksanaan tugasnya, DPN juga berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga. DPN berambisi menjadi 'think tank' yang berkontribusi pada arah kebijakan pertahanan nasional yang relevan dan mandiri.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: