Sebuah insiden pengendara mobil melawan arah di Tol Dalam Kota telah viral di media sosial, mengundang perhatian luas pengguna jalan. Video tersebut menunjukkan pengemudi masuk tol melalui jalur exit di Tol Tebet.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Pihak kepolisian telah menindaklanjuti kejadian ini dengan memberikan surat tilang kepada pengemudi yang bersangkutan. Dalam proses tersebut, pengemudi meminta maaf atas pelanggaran yang dilakukan.
Detail Insiden di Tol Dalam Kota
Video yang viral menggambarkan mobil berwarna putih melawan arah di tengah jalan tol, menarik perhatian publik pada 18 Januari 2026. Kapolsek PJR Ditlantas PMJ, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut informasi, kendaraan tersebut masuk ke jalan tol dengan cara yang salah, menggunakan jalur exit yang seharusnya hanya untuk keluar. Ini adalah pelanggaran yang dapat berakibat serius terhadap keselamatan di jalan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Permintaan Maaf dari Pengendara
Pengemudi mobil dengan plat nomor D 1671 UBH telah meminta maaf atas tindakannya. Dalam video yang beredar, ia terlihat mengenakan kemeja putih sambil mengucapkan, 'Saya meminta maaf kepada bapak polisi dan Jasa Marga, atas tindakan saya yang telah melanggar lalin karena saya tidak sengaja.'
Pengemudi juga berterima kasih kepada pihak kepolisian yang memberikan pengertian dan berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pengguna jalan.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Kompol Dhanar menjelaskan bahwa tindakan pengemudi tersebut muncul dari ketidaktahuan tentang jalur dan kurangnya perhatian terhadap rambu lalu lintas. 'Tidak tahu jalan, karena tidak memperhatikan rambu lalu lintas,' jelas Dhanar.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Pihak kepolisian mengimbau agar semua pengguna jalan selalu berkendara dengan hati-hati.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: