Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menetapkan kebijakan baru yang melarang seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengenakan kain ihram selama pelaksanaan puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang
Kebijakan ini dirancang untuk memudahkan jemaah dalam mencari bantuan di tengah keramaian saat menjalani prosesi ibadah yang esensial.
Larangan Mengenakan Kain Ihram
Kemenhaj menegaskan bahwa petugas haji harus menggunakan seragam identitas agar jemaah dapat dengan mudah mengenali mereka. Hal ini disampaikan oleh Khalilurrahman, Kabag Pengelolaan Hasil Pengawasan dan Pengaduan Masyarakat Itjen Kemenhaj, yang mengatakan, "Jangan sampai petugas menggunakan atribut yang menyulitkan jemaah mengenali mereka."
Selanjutnya, Khalilurrahman mengungkapkan bahwa ibadah haji bagi petugas laki-laki tetap dianggap sah meskipun tidak mengenakan kain ihram, selama mereka hadir di Padang Arafah pada waktu wukuf. Hal ini menunjukkan fokus utama petugas adalah pada pelayanan, dan bukan pada ritual pribadi.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Kewajiban dan Rukhsah bagi Petugas
Sebagai tambahan pada larangan ini, petugas haji juga diberikan rukhsah atau keringanan terkait kewajiban haji. Ini termasuk pengecualian untuk bermalam di Muzdalifah dan Mina, memungkinkan mereka untuk tetap berada di pos-pos strategis untuk membantu jemaah.
Kemenhaj berharap dengan adanya kebijakan tersebut, petugas haji dapat lebih fokus dalam melayani jemaah yang mungkin membutuhkan bantuan, seperti jemaah yang sakit, tersesat, atau menghadapi situasi darurat.
Komitmen Kemenhaj dalam Pelayanan Haji
Kemenhaj menggarisbawahi bahwa nilai kemabruran haji bagi petugas tidak hanya dinilai dari pelaksanaan ritual fisik, tetapi juga dari keikhlasan mereka dalam memberikan pelayanan kepada tamu Allah. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan haji.
Khalilurrahman menekankan bahwa meninggalkan pos tugas demi kepentingan ibadah pribadi dapat dianggap melanggar amanah. Petugas diharapkan untuk mengutamakan pelayanan demi keberhasilan pelaksanaan haji bagi jemaah Indonesia.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: