Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti terkait dugaan penerimaan uang oleh Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dalam skandal kuota haji 2023-2024.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Pemeriksaan Aizzudin berlangsung pada 13 Januari 2026, mendorong penyelidikan lebih lanjut terkait aliran uang yang diduga diterimanya.
Proses Penyidikan Kasus Kuota Haji
KPK telah memulai proses penyidikan atas laporan dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama, terungkap sejak 9 Agustus 2025.
Kerugian negara akibat skandal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, termasuk dugaan keterlibatan Aizzudin dalam aliran uang berbau korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Aizzudin dipanggil sebagai saksi untuk mendalami aliran uang yang berkaitan dengan kasus ini.
'Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,' ujarnya.
Tanggapan Aizzudin Abdurrahman
Terkait pemeriksaan tersebut, Aizzudin Abdurrahman membantah tuduhan penerimaan uang, mengatakan, 'Sejauh ini enggak ya. Tidak ada.'
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Namun, bantahan tersebut tidak menghentikan KPK untuk terus melanjutkan penyelidikan berdasarkan bukti yang sudah ada.
KPK sedang berusaha untuk mengumpulkan informasi lebih rinci mengenai keterlibatan Aizzudin dan pihak-pihak lain.
Sementara itu, Aizzudin menegaskan posisinya tetap tidak terlibat dalam korupsi ini.
Dampak dan Penanganan Lanjutan
Setelah melakukan penyidikan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz pada 9 Januari 2026.
Ini menggambarkan keseriusan KPK dalam menyikapi kasus korupsi di bidang penyelenggaraan haji.
Penyidikan ini juga berkaitan dengan laporan dari Pansus Hak Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pembagian kuota haji.
Pansus tersebut menyoroti kekhawatiran akan ketidaktransparanan kebijakan pembagian kuota yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: