Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu belum menjadi fokus utama DPR saat ini.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis
Dalam konferensi pers setelah Rapat Paripurna, Puan menekankan bahwa masa sidang baru saja dibuka dan keputusan belum diambil.
Pembukaan Masa Sidang dan Pembahasan UU Pemilu
Puan Maharani mencatat bahwa DPR sedang dalam masa pembukaan sidang, sehingga belum ada penetapan mengenai revisi UU Pemilu.
DPR kini sedang mencermati dinamika yang terjadi setelah pembukaan ini. "Revisi undang-undang pemilu belum dibahas. Ini baru pembukaan masa sidang," tegas Puan.
Ia menambahkan bahwa sebelum memutuskan untuk mulai membahas revisi, DPR perlu menunggu sikap dari komisi-komisi terkait.
Dengan demikian, keterlibatan semua pihak dalam proses ini menjadi penting agar keputusan yang diambil lebih matang.
Mekanisme dan Prosedur DPR
Dalam konferensi pers yang sama, Puan juga memastikan bahwa semua mekanisme di DPR berjalan mengikuti prosedur yang berlaku.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
"Insya Allah semua sesuai prosedur," ujarnya sebagai jaminan bahwa setiap langkah diambil dengan penuh kehati-hatian.
Meskipun saat ini revisi UU Pemilu masih dalam tahap peninjauan, DPR tetap memantau situasi politik yang berkembang.
Puan menekankan pentingnya keselarasan antara keputusan yang diambil dengan kebutuhan masyarakat dalam proses legislasi.
Ketidakberadaan Agenda Legislasi Pilkada
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pembahasan mengenai pemilihan kepala daerah belum termasuk dalam agenda legislasi untuk tahun 2026.
Ia menuturkan bahwa dalam Prolegnas 2026, fokus Komisi II hanya terbatas pada revisi UU Pemilu saja.
"Pemilihan kepala daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu tidak masuk dalam prolegnas," ungkap Rifqi.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini, Komisi II tidak memiliki mandat untuk membahas Undang-Undang Pilkada.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: