Sri Mulyani Indrawati, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Keuangan Indonesia, kini terpilih menjadi anggota Dewan Direksi Yayasan Gates, lembaga filantropi yang didirikan oleh Bill Gates.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Dalam pengumumannya, Sri Mulyani mengungkapkan kebanggannya serta tekadnya untuk kontributif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh dunia.
Penunjukan Sri Mulyani Sebagai Anggota Dewan Direksi
Sri Mulyani baru-baru ini menerima penunjukan sebagai anggota Dewan Direksi Yayasan Gates, lembaga filantropi yang berfokus pada isu-isu sosial dan kesehatan global.
Dalam siaran pers yang dipublikasikan oleh Yayasan Gates, dia menyatakan, 'Saya merasa terhormat untuk bergabung dengan Dewan Yayasan Gates untuk berkontribusi pada momen penting yang penuh tantangan dan peluang ini.'
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Komitmen Yayasan Gates untuk Meningkatkan Kesehatan dan Ekonomi
Setelah penunjukan Sri Mulyani, Yayasan Gates juga menegaskan komitmennya untuk menggunakan dana abadi mereka dalam dua dekade mendatang untuk mengatasi berbagai tantangan sosial.
Tiga tujuan utama yang diusung termasuk mencegah kematian ibu dan bayi, memastikan generasi mendatang bebas dari penyakit menular mematikan, serta mengangkat jutaan orang dari kemiskinan.
Pengalaman Sri Mulyani dan Harapan untuk Yayasan
Sri Mulyani dikenal sebagai sosok yang memiliki pengalaman luas dalam ekonomi dan reformasi di berbagai lembaga keuangan nasional dan internasional.
Mark Suzman, CEO Yayasan Gates, menambahkan bahwa 'Kepemimpinannya akan membantu memastikan bahwa sumber daya kami terus digunakan untuk memperluas kesempatan, mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, dan meningkatkan hasil bagi masyarakat di seluruh dunia.'
Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: