Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki dugaan korupsi yang mencakup Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam kasus yang melibatkan PT Wanatiara Persada. Dugaan ini berpusat pada praktek suap yang bisa merugikan negara hingga Rp75 miliar.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Penyidikan dimulai usai operasi tangkap tangan pada 9 Januari lalu yang menjaring lima tersangka, termasuk pejabat dari KPP Madya Jakarta Utara. KPK mencurigai adanya aliran suap yang lebih luas di wilayah tersebut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari laporan mengenai dugaan korupsi di PT Wanatiara Persada, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Pengelolaan pajak yang tidak memadai dapat mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Investigasi awal menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam proses pajak yang dijalani oleh perusahaan tersebut. KPK berkomitmen untuk memastikan setiap dugaan khilaf ini diusut tuntas agar jelas siapa yang bertanggung jawab.
Baca juga: Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online: Komnas HAM temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Proses Hukum oleh KPK
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan bahwa fokus penyidikan berada pada tindak pidana suap yang berlangsung di Jakarta. Meskipun kegiatan PT Wanatiara Persada berlokasi di Maluku Utara, pusat investigasi ditetapkan di KPP Madya Jakarta Utara.
Asep menambahkan, "Namun, apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah pada aliran suap dan izin tambang yang melibatkan pihak-pihak di daerah, KPK tidak segan untuk memperluas penyidikan." Pengembangan kasus ini, termasuk penahanan beberapa orang, bertujuan untuk memperjelas skema suap yang terkait dengan pajak.
Detail Skema Suap
Skema suap muncul dari pemeriksaan pajak PT WP untuk tahun pajak 2023. Terdapat dugaan bahwa pejabat pajak menawarkan diskon drastis, menurunkan nilai pajak dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Untungnya, dana untuk kesepkatan tersebut diduga disiapkan melalui kontrak fiktif untuk jasa konsultan. Hal ini menciptakan celah bagi tindakan korupsi yang lebih besar, dan pada operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang senilai Rp6,38 miliar.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: