Senin, 12 JANUARI 2026 • 11:40 WIB

Denada Hadapi Gugatan Dari Pria Banyuwangi yang Klaim Sebagai Anaknya

Author

Denada Hadapi Gugatan Dari Pria Banyuwangi yang Klaim Sebagai Anaknya

Denada Tambunan kini tengah berurusan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Al Ressa Rizky, seorang pria asal Banyuwangi yang mengaku sebagai anak kandungnya. Gugatan ini mengklaim adanya penelantaran yang berlangsung selama lebih dari dua dekade.

Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025

Perempuan yang akrab disapa Denada ini memilih untuk tidak memberikan komentar langsung, tetapi menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukum dan manajernya.

Gugatan dan Respon Denada

Gugatan yang diajukan oleh Al Ressa Rizky Rosano, 24 tahun, ditujukan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Klaim ini menjadi viral setelah Ressa mengungkapkan bahwa ia telah ditelantarkan oleh Denada.

Menanggapi hal ini, Denada hanya bisa mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan dan meminta agar semua pertanyaan diarahkan kepada manajernya.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, menyatakan bahwa gugatan tersebut salah jalur. Dia menyampaikan, "Kalau saya tanggapi, itu salah jalur kalau di PN. Kalau omong penelantaran kan ya pidana."

Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut

Pernyataan Kuasa Hukum

Ikbal juga menambahkan bahwa isu nafkah anak seharusnya diajukan di Pengadilan Agama, mengingat status keagamaan pihak-pihak terkait. "Kalau masalah omong nafkah-nafkah anak, karena Muslim, ya harusnya di Pengadilan Agama," lanjutnya.

Ia mengungkapkan keraguan terhadap keabsahan klaim ini, mempertanyakan alasan gugatan baru diajukan sekarang dan bagaimana kondisi Ressa selama ini.

"Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Dan enggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau bagaimana, terus keabsahan masalah anak ini bagaimana, kan enggak disebutkan juga," ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Gugatan ini telah diajukan pada 26 November 2025, menjelang pertemuan mediasi yang dijadwalkan pada 15 Januari 2026. Kehadiran Denada dalam mediasi ini masih belum dapat dipastikan.

"Belum dipastikan Mbak Denada akan hadir," kata Ikbal. Ressa berharap pertemuan ini dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan berharap untuk mendapatkan pengakuan sebagai anak biologis Denada.

Dari pihak penggugat, kuasa hukum Moh. Firdaus Yuliantono menyatakan pentingnya penyelesaian kasus ini, "Kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri."

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU