Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, hasilnya mengejutkan banyak pihak.
Baca juga: Deddy Mahendra Desta Dukung Tuntutan 17+8 di Tengah Kontroversi
Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK menyita barang bukti termasuk logam mulia dan uang tunai, dengan total nilai mencapai Rp 6 miliar.
Detail Operasi Tangkap Tangan KPK
Operasi ini berhasil mengamankan delapan individu, yang terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak dan empat orang dari pihak swasta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang tunai yang disita mencakup mata uang rupiah dan valuta asing, serta sejumlah logam mulia.
Dari hasil pemeriksaan awal, total nilai barang bukti yang diperoleh menunjukkan besarnya dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam kasus ini.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Proses dan Status Tersangka
Sejak penangkapan berlangsung, delapan individu yang terlibat kini menjalani pemeriksaan intensif oleh tim KPK di berbagai lokasi sekitar Jabodetabek.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa identitas mereka belum bisa dipublikasikan secara resmi, dan KPK akan memberikan pembaruan lebih lanjut mengenai kasus ini.
Proses pemeriksaan ini krusial dalam menangani dugaan suap yang melibatkan pengurangan nilai pajak, seiring komitmen KPK dalam penegakan hukum.
Komitmen KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
OTT ini menjadi yang pertama dilakukan oleh KPK di tahun 2026, menegaskan dedikasi lembaga terhadap pemberantasan korupsi, terutama di sektor perpajakan.
Budi juga menekankan pentingnya disiplin serta transparansi dalam pengelolaan pajak untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
KPK memberikan waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari masing-masing tersangka yang telah diamankan, demi kepentingan penegakan hukum yang lebih baik.
Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: