Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan arahan tegas terkait larangan korupsi yang berlaku untuk seluruh kader, terutama bagi mereka yang menduduki jabatan publik.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Surat Edaran No. 508/IN/DPP/I/2026, ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto, menegaskan pentingnya menjaga integritas dan citra partai.
Detail Larangan Korupsi
Dalam Surat Edaran tersebut, PDIP menekankan komitmen kader untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi. Hasto Kristiyanto menyatakan, "Surat edaran ini dibuat sebelum rakernas dan berisi larangan keras kader melakukan korupsi," menyoroti pentingnya integritas di dalam partai.
Seluruh anggota fraksi di DPR, DPRD, serta pengurus DPD dan DPC diingatkan untuk menjaga citra partai dengan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak reputasi.
Baca juga: Apple Siapkan Peluncuran iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Empat Poin Utama Instruksi
Dalam instruksi ini, terdapat empat poin utama yang harus dipatuhi oleh seluruh kader. Poin pertama menggarisbawahi pentingnya menjaga kehormatan dan kewibawaan partai.
Larangan keras terhadap penyalahgunaan wewenang dalam jabatan juga menjadi penekanan utama. Hasto menambahkannya dengan kalimat, "Ketiga nol toleransi, di mana partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat."
Poin terakhir menyatakan bahwa DPP PDIP akan mengenakan sanksi pemecatan bagi kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara hukum.
Rakernas Sebagai Momentum Penguatan
Hari ini, PDIP menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara. Rakernas juga bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDIP, menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen anti-korupsi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kader dan pengurus dalam menghadapi tantangan yang ada, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap partai.
Baca juga: Pemeriksaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: