Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, berkaitan dengan pengaturan kuota haji yang dikelola Kementerian Agama selama masa jabatannya.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Proses ini menunjukkan penegakan hukum yang semakin serius terhadap dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota haji, sebuah isu yang telah menjadi perhatian banyak pihak. KPK berkomitmen untuk menyelidiki lebih jauh kasus ini dan memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dugaan Penyelewengan dalam Pembagian Kuota Haji
KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penetapan tersangka ini mengindikasikan adanya penyelewengan dalam proses pembagian kuota haji yang seharusnya adil dan transparan.
Dalam hal ini, pemerintah Arab Saudi pernah memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diharapkan dibagi proporsional. Namun, faktanya, pembagian yang terjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang selanjutnya menjadi sorotan bagi KPK.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Ketentuan Hukum Terkait Kuota Haji
Sesuai dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota reguler membuat porsi 92 persen. Dalam kondisi ini, seharusnya pembagian kuota tambahan 20.000 dilakukan secara proporsional, yaitu 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, pada kenyataannya, pembagian kuota tersebut sangat merugikan, dengan alokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Praktik ini menjadi salah satu alasan kuat bagi KPK untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Respon KPK dan Tindakan Selanjutnya
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa pengaturan kuota tidak diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa praktik yang terjadi jelas melawan hukum dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
KPK berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan guna mengungkap fakta-fakta lebih jauh dalam kasus ini. Secara keseluruhan, penegakan hukum diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: