Dua organisasi Islam besar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menegaskan bahwa pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono tidak mencerminkan sikap resmi mereka.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tersendat di Kualifikasi Piala Asia, Berakhir Imbang Melawan Laos
Selain itu, ketidakpuasan dari kelompok muda yang mengatasnamakan NU dinilai sebagai inisiatif sepihak yang tidak memiliki dasar struktural.
Sikap Tegas PBNU
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ulil Abshar Abdalla, dengan tegas menyatakan bahwa pelaporan tersebut tidak mewakili organisasi. "Kalau representasi PBNU jelas tidak. Tidak ada lembaga, badan otonom, maupun perkumpulan NU yang bernama Angkatan Muda NU," ungkapnya di Jakarta pada 8 Januari 2026.
Gus Ulil menambahkan bahwa pencatutan nama NU oleh kelompok tersebut menciptakan kesalahpahaman mengenai posisi organisasi. Ia menekankan bahwa sikap PBNU terhadap situasi ini harus dipahami dengan benar agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Komitmen Terhadap Transparansi Anggaran
Pandangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Sejalan dengan sikap PBNU, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dalam pelaporan ini. Anwar Abbas, Ketua bidang ekonomi, menyatakan, "Nggak tahu saya anak muda tersebut. Saya juga lagi nanya-nanya dengan teman," saat dihubungi mengenai kelompok yang melakukan pelaporan tersebut.
Ia menekankan bahwa Muhammadiyah tidak mendukung langkah hukum yang hanya akan menciptakan kontroversi. Dialog intelektual, menurutnya, adalah cara yang lebih baik untuk menghadapi kritik dibandingkan dengan jalur hukum.
Budaya Antikritik dan Implikasi Sosial
Respons yang diberikan oleh PBNU dan Muhammadiyah menjadi antitesis dari pendekatan reaktif yang diambil dalam pelaporan tersebut. Gus Ulil menyampaikan keprihatinan terkait budaya yang berupaya meredam kritik, mengungkapkan, "Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum."
Anwar Abbas menambahkan bahwa pendekatan hukum untuk menyelesaikan isu kritik sosial dianggap dapat memperburuk citra kedua organisasi, menciptakan persepsi bahwa mereka anti kritik. Dengan pernyataan resmi ini, diharapkan konflik yang muncul dapat diselesaikan dengan cara yang lebih konstruktif dan terbuka.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: