Imam Muslimin, dikenal sebagai Yai Mim, kini menjadi sorotan karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hukum serius terkait kekerasan seksual dan pornografi.
Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri
Kasus ini bermula dari laporan Nurul Sahara, seorang tetangga, yang mengklaim mengalami pelecehan verbal dan fisik yang dilakukan oleh Yai Mim.
Laporan Resmi dan Proses Hukum
Nurul Sahara resmi melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, terlihat jelas bahwa ia mengalami pelecehan sebanyak empat kali, baik secara verbal maupun fisik.
Kepolisian kemudian mengonfirmasi penetapan Yai Mim sebagai tersangka setelah melakukan pengumpulan bukti berdasarkan laporan yang ada. Ini menunjukkan adanya dugaan yang cukup kuat tentang perlakuan menyakitkan yang dialami korban.
Yai Mim menanggapi tuduhan ini dengan mengekspresikan kebingungannya, mengatakan, 'Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa enggak ngerti.' Hal ini mengisyaratkan ketidakpahaman Yai Mim terhadap situasi yang ia hadapi.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Tuduhan Tindak Pidana Pornografi
Dalam kasus ini, ada tuduhan tambahan yang menyertai Yai Mim, yaitu terkait pornografi dan dugaan penyebaran video pribadi. Nurul Sahara mengklaim bahwa tindakan ini juga berdampak negatif baginya, meskipun Yai Mim tidak merasa bersalah.
Ia menggarisbawahi bahwa sebagai seorang penghafal Al-Qur'an, aktivitasnya sehari-hari diisi dengan mengaji. Menurutnya, 'Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah.' Pernyataan ini menunjukkan upayanya untuk menjelaskan keadaannya, meski dalam masa sulit.
Yai Mim berjanji akan mematuhi arahan dari tim kuasa hukumnya dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ini menegaskan bahwa dia siap untuk menghadapi proses hukum meskipun merasa tidak paham sepenuhnya tentang tuduhan yang dihadapinya.
Kompleksitas Kasus dan Respons Publik
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik, yang menemukan bukti untuk mendukung tuduhan. 'Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi,' jelas Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.
Penetapan ini mengacu pada Pasal 281 KUHPidana dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Hal ini menyoroti keseriusan dari tuduhan yang dihadapi oleh Yai Mim.
Kasus yang sedang berlangsung ini telah menarik perhatian masyarakat luas, khususnya terkait isu kekerasan seksual dan pornografi di Indonesia, yang terus menjadi diskusi penting dalam hukum.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: