Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menginformasikan penyitaan uang tunai dan aset senilai Rp 96,7 miliar dalam kasus perjudian online pada Rabu (7/1/2026).
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kematian Ojol: Kompol Cosmas Dinyatakan Melanggar Etika
Penyitaan ini adalah langkah lanjutan dalam pengembangan kasus akses ilegal dan pencucian uang yang berkaitan dengan judi daring.
Pengungkapan Kasus Perjudian Online
Dittipidsiber Bareskrim melakukan pengungkapan setelah menemukan 21 website yang terlibat dalam perjudian online. Sebanyak 10 situs diidentifikasi melalui patroli siber, dan penemuan tambahan 11 situs dilakukan dalam pengembangan lebih lanjut.
Beberapa website yang terlibat antara lain SPINHARTA4, SASAFUN, dan RI188, yang menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot hingga judi bola.
Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, "Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers pada hari ini adalah Rp 96.777.881.000."
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Sumber dan Penyebab Penyitaan
Penyitaan uang tunai berasal dari dua sumber utama: patroli siber Bareskrim dan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK).
Rincian uang sitaan mencakup Rp 59.126.460.631 dari website judi dan Rp 37.650.717.250 dari laporan LHA PPATK.
Dalam penyidikan, Dittipidsiber juga menemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang berkolaborasi dengan website perjudian, serta 17 perusahaan fiktif yang dibentuk untuk memfasilitasi transaksi perjudian.
Tindakan Hukum dan Tersangka
Bareskrim menetapkan lima orang tersangka dalam jaringan perjudian ini. Para tersangka tersebut antara lain MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Dari 17 perusahaan yang teridentifikasi, 15 digunakan untuk memfasilitasi pembayaran melalui metode QRIS, sementara dua lainnya berfungsi sebagai tempat penampungan dana perjudian.
"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp 59.126.460.631," tutup Himawan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: