Selasa, 06 JANUARI 2026 • 17:22 WIB

Rincian Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim yang Menarik Perhatian

Author

Rincian Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim yang Menarik Perhatian

Kehadiran tiga personel TNI dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menuai perhatian di ruang pengadilan.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp

Markas Besar TNI menjelaskan bahwa partisipasi tersebut bukanlah bagian dari proses hukum, melainkan hasil kerja sama dengan kejaksaan.

Kerja Sama TNI dan Kejaksaan

Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa kehadiran TNI dalam sidang yang berlangsung pada 5 Januari 2026 adalah bagian dari nota kesepahaman yang terjalin antara TNI dan kejaksaan.

Aulia menambahkan, "Berdasarkan MoU antara TNI dan kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari kejaksaan kepada TNI."

Kedua belah pihak telah sepakat untuk saling mendukung guna menjaga keamanan di ruang sidang, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.

Aulia juga menggarisbawahi titik fokus TNI dalam proses ini, yaitu untuk memberikan perlindungan, sambil tetap menghormati independensi peradilan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir

Reaksi Terhadap Kehadiran TNI

Kehadiran TNI dalam sidang menciptakan suasana yang cukup menonjol, bahkan mengundang kritik dari hakim Purwanto S. Abdullah.

Hakim meminta prajurit untuk tidak berdiri terlalu dekat dengan pintu agar tidak mengganggu proses rekaman persidangan, "Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup, baru maju, karena terganggu juga yang dari belakang," ujar hakim kepada prajurit tersebut.

Pernyataan hakim tersebut menunjukkan bahwa posisi tentara bisa mempengaruhi jalannya persidangan serta visual yang tertangkap kamera.

Dugaan Korupsi Nadiem Makarim

Sidang yang berlangsung berfokus pada pembacaan dakwaan terhadap Nadiem terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.

Jaksa penuntut umum, Roy Riady menyatakan alasan kehadiran TNI dalam konteks pengamanan, "Itu kan keamanan."

Namun, Roy tidak bisa memastikan apakah kehadiran personel TNI bersifat eksklusif untuk perkara Nadiem saja.

Nadiem Makarim dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU