Selasa, 06 JANUARI 2026 • 13:26 WIB

Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan diabaikan Polisi

Author

Warga Kini Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan diabaikan Polisi

Mulai 2 Januari 2026, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan jika laporan mereka diabaikan oleh kepolisian. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang memperkuat posisi hukum warga.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang

Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa masyarakat bisa meminta pertanggungjawaban aparat hukum atas ketidakpastian yang mereka hadapi. Ini merupakan bagian dari reformasi penting dalam menjaga keadilan.

Praperadilan: Hak Baru yang Diberikan Pada Masyarakat

Edward Hiariej menjelaskan bahwa jika laporan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, masyarakat berhak untuk mengajukan gugatan praperadilan. Ia menyebutkan, "Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay."

Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat agar tidak merasa dipinggirkan dalam proses penegakan hukum. Anggota masyarakat dapat mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum jika laporan dianggap tidak mendapat respon yang semestinya.

Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan masyarakat memiliki keberanian untuk mengeksplorasi hak-hak hukum mereka dan lebih aktif dalam mengawasi proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN

Proses dan Obyek Praperadilan

Selain hak untuk mengajukan gugatan, Eddy juga menjelaskan dua obyek penting dalam praperadilan. Salah satunya adalah penangguhan penahanan, di mana masyarakat dapat menggugat ketidaksesuaian status tahanan antara kepolisian dan kejaksaan.

"Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan," ungkap Eddy.

Obyek lainnya adalah gugatan penyitaan barang yang tidak terkait dengan perkara. "Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan," tambahnya.

Dampak dan Harapan dari Penerapan KUHAP Baru

Penerapan KUHAP baru diharapkan dapat memberikan sistem peradilan yang lebih transparan dan adil bagi masyarakat. Dengan hak untuk mengajukan gugatan praperadilan, diharapkan kepolisian semakin bertanggung jawab dalam merespons laporan yang masuk.

Reformasi ini juga merupakan langkah untuk menjaga hak-hak individu serta memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia. Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum diharapkan akan meningkat.

Eddy Hiariej menegaskan pentingnya masyarakat untuk memiliki kesadaran hukum, agar mereka bisa memanfaatkan hak baru ini dengan cara yang tepat.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU