Perseteruan antara influencer dr. Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, dan dr. Richard Lee berlanjut ke ranah hukum. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal
Dokter Detektif dijadikan tersangka pada 12 Desember 2025 dengan tuduhan pencemaran nama baik, sementara Richard Lee menyusul untuk kasus yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang kesehatan.
Proses Penetapan Tersangka Dokter Detektif
Polda Metro Jaya menetapkan dr. Samira Farahnaz sebagai tersangka atas laporan dari dr. Richard Lee. Penetapan tersebut diambil setelah penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 22 orang saksi.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyatakan, 'Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025.'
Dalam laporan yang dilayangkan, dr. Richard Lee mengklaim bahwa Dokter Detektif telah menyebarkan informasi yang merugikan reputasinya terkait izin praktik klinik.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Penyelidikan Terhadap Richard Lee
Setelah penetapan tersangka terhadap Dokter Detektif, dr. Richard Lee juga dianggap sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Kasus yang melibatkan Richard Lee berfokus pada dugaan pelanggaran di bidang kesehatan.
Kasus ini diawali dengan laporan yang dibuat oleh Dokter Detektif pada 2 Desember 2024 dan tercatat dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Kombes Reonald Simanjuntak dari Polda Metro Jaya menjelaskan, 'Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL.'
Menghadapi Proses Hukum dan Mediasi
Meskipun keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap mereka. Hal ini dikarenakan ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari dua tahun penjara, sehingga mereka diwajibkan untuk lapor.
Pihak kepolisian terus mengedepankan mediasi di antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini. 'Kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi,' ungkap Kombes Reonald pada 25 Desember 2025.
Apabila salah satu pihak tidak memenuhi undangan mediasi dalam waktu yang ditentukan, proses hukum akan dilanjutkan dengan pemanggilan tersangka untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: