Selasa, 06 JANUARI 2026 • 11:08 WIB

Kebijakan Pemotongan Pajak untuk Pekerja Berpenghasilan Rendah

Author

Kebijakan Pemotongan Pajak untuk Pekerja Berpenghasilan Rendah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan kebijakan baru yang akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang tengah dihadapi oleh masyarakat.

Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 dan berlaku sepanjang tahun 2026 untuk mendukung daya beli masyarakat, terutama di sektor-sektor yang vital seperti tekstil dan pariwisata.

Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak

Dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025, pembebasan PPh Pasal 21 ditujukan untuk membantu meringankan beban pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan. Menteri Purbaya menegaskan, "Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal."

Kebijakan ini mencakup pekerja di lima sektor yang terdampak, yaitu industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Semua pegawai, baik tetap maupun tidak tetap, akan mendapatkan manfaat dari insentif ini.

Insentif yang diberikan diharapkan dapat memberikan dorongan bagi konsumsi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama dalam masa pemulihan pasca-pandemi.

Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Syarat dan Ketentuan untuk Penerima Insentif

Bagi pegawai tetap, syarat utama adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, penghasilan bruto pegawai tetap tidak boleh melebihi Rp 10 juta per bulan.

Untuk pegawai tidak tetap, ketentuan yang berlaku adalah menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari. Lepas dari itu, pegawai tidak dapat menerima fasilitas PPh 21 yang ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.

Dalam PMK ini juga disebutkan, "Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri."

Implikasi Kebijakan terhadap Ekonomi

Kebijakan baru ini dipercaya dapat memperkuat daya beli masyarakat, terutama untuk pekerja di sektor-sektor yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi akibat pandemi. Ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Dengan adanya skema insentif, pajak yang seharusnya dibayarkan oleh pekerja akan dipotong secara otomatis, namun nilai pajak tersebut akan dikembalikan oleh pemberi kerja. Hal ini bertujuan agar penghasilan bersih pekerja tetap utuh dan tidak terpengaruh oleh pemotongan pajak.

Menteri Purbaya juga berkomitmen untuk terus memantau efektivitas dari kebijakan ini, dengan menyatakan bahwa pemulihan ekonomi memerlukan kerja sama yang solid antara pemerintah, sektor swasta, serta masyarakat demi mencapai hasil yang optimal.

Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU