Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan tanggapan terkait gugatan oleh sejumlah warga atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan bahwa penggugat tidak memahami seluruh isi dari KUHP baru tersebut.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis
Dalam klaimnya, Habiburokhman mengungkapkan bahwa pasal mengenai perzinahan dalam KUHP baru tidak jauh berbeda dari yang sebelumnya, tetap bersifat delik aduan dan diproses jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Pentingnya Memahami Pasal-Pasal dalam KUHP Baru
Habiburokhman mengkritik bahwa banyak penggugat hanya fokus pada pasal-pasal tertentu saja, tanpa memperhatikan konteks keseluruhan dari KUHP baru. "Kami melihat sebagian penggugat tidak memahami KUHP baru secara utuh, hanya membaca pasal-pasal tertentu saja," ujarnya.
Ia menekankan bahwa perzinahan tetap dilarang dan berfungsi sebagai delik aduan. Hanya dapat diproses apabila ada laporan dari orang yang merasa dirugikan, menunjukkan bahwa pengaturan hukumnya tetap relevan meskipun terjadi perubahan struktur.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Perbandingan dengan KUHP Lama
Dalam keterangan lebih lanjut, Habiburokhman membahas mengenai pasal penghinaan presiden yang terdapat dalam Pasal 218 KUHP baru. Ia mengungkapkan bahwa pengaturan ini lebih baik dibandingkan dengan KUHP lama, sekarang menjadi delik aduan juga.
Ia menjelaskan tentang penurunan ancaman hukuman dari enam tahun menjadi tiga tahun. "Ancaman hukumannya pun menurun dari 6 tahun menjadi 3 tahun," ujarnya, yang menunjukkan upaya perbaikan dan pengurangan hukuman pada kasus-kasus tertentu.
Hukuman Mati dan Aturan Pengaman dalam KUHP Baru
Habiburokhman juga menyoroti pasal hukuman mati dalam KUHP baru, yang ia katakan lebih manusiawi. Ia menjelaskan bahwa hukuman mati kini bukan lagi hukuman pokok dan diatur dalam Pasal 100, yang menyatakan hukuman mati sebagai alternatif terakhir.
"Dalam Pasal 100 KUHP baru diatur bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif terakhir dengan masa percobaan 10 tahun," terangnya, menekankan jika terpidana menunjukkan perbuatan baik selama masa percobaan, maka hukuman tersebut tidak akan dijatuhkan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool, Bursa Transfer Musim Panas Berakhir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: