Di Makassar, seorang perempuan berinisial SI (39) telah memaksa suaminya, SO (22), untuk melakukan kekerasan seksual terhadap karyawan mereka sebagai upaya untuk membuktikan dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Kedua tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku oleh pihak kepolisian setelah kasus ini mencuat dan mengundang perhatian publik.
Latar Belakang Kasus
Kejadian ini bermula dari kecurigaan SI terhadap suaminya, yang berusia jauh lebih muda, SO, yang diduga menjalin hubungan dengan salah satu karyawan mereka.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana menjelaskan, "Istri ini curiga sama suaminya, yang memiliki selisih usia jauh, sehingga meragukan kesetiaan suaminya."
Polisi menyatakan bahwa SI berencana untuk mendapatkan bukti lewat cara yang sangat menyimpang dan ilegal. Kombes Arya menambahkan, "Dugaan awal mengatakan bahwa sang suami selingkuh dengan karyawan perempuan di tempat usahanya."
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens dari Royal Antwerp
Proses Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi di ruko milik SI di Kecamatan Manggala, di mana korban diundang dengan cara yang tampak biasa, namun akhirnya menjadi korban pemukulan dan kekerasan seksual.
"Setelah korban dipukuli dan tidak mau mengaku, dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban," ungkap Kombes Arya dalam konferensi pers.
Kemudian, meski korban menolak, dia tetap dipaksa melakukan tindakan tersebut hingga dua kali dan direkam. Kejadian ini mengundang keprihatinan masyarakat terhadap isu kekerasan seksual.
Sanksi dan Tindakan Hukum
Saat ini, kedua tersangka telah dihadapkan pada berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mereka dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual dan perlakuan tidak manusiawi, menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.
Polisi berharap kasus ini menjadi contoh untuk mencegah kekerasan seksual lainnya di masyarakat dan menyerukan agar masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan tindakan serupa.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: