Senin, 05 JANUARI 2026 • 16:22 WIB

DKI Jakarta Perkuat Kewaspadaan Terhadap Penyebaran SuperFlu

Author

DKI Jakarta Perkuat Kewaspadaan Terhadap Penyebaran SuperFlu

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan SuperFlu meski hingga awal Januari 2026 belum ditemukan kasus di wilayah Ibu Kota.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal

SuperFlu, yang disebabkan oleh virus influenza A (H3N2) subclade K, dikenal dengan penularan yang cepat di masyarakat.

Peningkatan Kewaspadaan

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa SuperFlu adalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang disebabkan oleh virus Influenza Tipe A H3N2 subclade K.

“Disebut SuperFlu karena penyebarannya lebih cepat. Aktivitas penularannya secara global mulai meningkat sejak Agustus 2025, namun data WHO tidak menunjukkan peningkatan keparahan penyakit,” ujar Ani.

Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU

Data dan Deteksi Dini

Berdasarkan hasil Whole Genome Sequencing (WGS) Kementerian Kesehatan per tanggal 1 Januari 2026, SuperFlu telah terdeteksi di delapan provinsi di Indonesia.

Meskipun demikian, DKI Jakarta hingga kini belum mencatatkan kasus. Sebagai langkah antisipasi, Pemprov DKI Jakarta menjalankan fungsi kewaspadaan dini melalui sistem sentinel kasus Influenza-Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) di lima puskesmas tiap kota serta satu rumah sakit.

Langkah Antisipasi dan Edukasi

Dinas Kesehatan DKI Jakarta menekankan pentingnya deteksi dini untuk mencegah potensi penyebaran ISPA di wilayahnya.

“Kami memastikan deteksi dini berjalan untuk mencegah potensi penyebaran ISPA di Jakarta,” kata Ani. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak dari potensi penyebaran SuperFlu.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Klub Prancis Lille

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU