Senin, 05 JANUARI 2026 • 14:48 WIB

Pembatasan Media oleh Kejaksaan, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Soroti Pelanggaran HAM

Author

Pembatasan Media oleh Kejaksaan, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Soroti Pelanggaran HAM

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (5/1). Kuasa hukum Nadiem secara tegas menyatakan bahwa larangan berbicara kepada media setelah sidang adalah pelanggaran hak asasi manusia.

Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap, Polda Metro Jaya Tegaskan Dugaan Penghasutan Anarkistis

Ari Yusuf Amir, pengacara Nadiem, mendesak agar hak konstitusional kliennya untuk berbicara kepada publik dihormati. Ia juga mempertanyakan alasan keamanan yang dikemukakan sebagai dasar pelarangan tersebut.

Protes Kuasa Hukum Terhadap Larangan Media

Lebih lanjut, Ari Yusuf Amir mengungkapkan kekecewaannya terkait tindakan yang dianggapnya sewenang-wenang. Ia menegaskan bahwa semua warga negara, termasuk mereka yang sedang dalam proses hukum, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat kepada publik.

Ari menilai pembatasan yang diterapkan saat itu tidak relevan dan tidak ada alasan yang kuat untuk mencegah Nadiem berbicara setelah sidang. "Kami sangat kecewa karena Pak Nadiem tidak diberikan hak bicara kepada media. Itu melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

Ia menyerukan agar keadilan ditegakkan tanpa adanya standar ganda dalam perlakuan terhadap terdakwa.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan

Kritik Atas Alasan Keamanan

Selain protes terhadap larangan berbicara, Ari Yusuf Amir juga mempertanyakan dasar alasan keamanan yang dikemukakan Kejaksaan. Ia berargumen bahwa situasi di pengadilan justru kondusif dan tidak ada indikasi ancaman.

"Situasinya kondusif, peserta sidang juga kondusif. Jadi tidak ada alasan keamanan. Itu membuat-buat kebijakan yang tidak adil," tambahnya, menyerukan perlunya evaluasi terhadap praktik tersebut.

Permohonan evaluasi ini diharapkan bisa membantu menghindari preseden buruk dalam penegakan hukum di negara ini.

Penolakan dan Desakan Audit

Selain mengajukan protes, tim kuasa hukum Nadiem juga menyampaikan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Ari merasa bahwa konstruksi dakwaan tersebut masih lemah dan bersifat asumtif.

Menurutnya, Nadiem tidak terlibat langsung dalam keputusan mengenai penggantian pejabat eselon II yang menjadi salah satu fokus dakwaan. "Pak Nadiem sendiri tidak tahu kalau orang itu diganti," ungkapnya.

Langkah selanjutnya, tim kuasa hukum akan meminta hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memberikan kejelasan tentang aliran dana dan kerugian yang dituduhkan.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU