Senin, 05 JANUARI 2026 • 14:30 WIB

Dakwaan Pengadaan Chromebook: Nadiem Makarim Terlibat Penyalahgunaan Wewenang

Author

Dakwaan Pengadaan Chromebook: Nadiem Makarim Terlibat Penyalahgunaan Wewenang

Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, didakwa mengetahui bahwa laptop Chromebook tidak efektif digunakan di daerah 3T. Dakwaan ini muncul dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Dalam sidang yang digelar pada 5 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum mengungkap keterbatasan Chromebook yang dibiarkan untuk kepentingan bisnisnya dengan Google.

Dakwaan Terhadap Nadiem Makarim

Sidang ini mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim menyadari bahwa laptop Chromebook tidak dapat digunakan oleh siswa dan guru di daerah 3T. Jaksa menegaskan bahwa pengadaan tetap dilakukan meski Nadiem mengetahui hal tersebut.

Jaksa juga menekankan, "Hal itu dilakukan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB."

Indikasi penyalahgunaan wewenang jelas terlihat dalam dakwaan ini. Perbuatan tersebut dinilai melanggar kepentingan pendidikan yang seharusnya diutamakan.

Pelanggaran dan Keuntungan Pribadi

Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem Makarim diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dari pengadaan tersebut. Jaksa menyatakan, "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar."

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis

Dakwaan ini juga menyampaikan bahwa Nadiem telah mengarahkan spesifikasi pengadaan agar memudahkan Google menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Salah satu pernyataan Jaksa mengungkapkan, "Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade..."

Keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran etik dan hukum yang serius.

Investasi Google dan Rincian Pemasukan

Dakwaan juga menyinggung adanya investasi signifikan dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang dimiliki Nadiem. Jaksa menyatakan, "Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat."

Investasi ini berlangsung selaras dengan proses pengadaan Chromebook, disertai dengan arahan penggunaan Google Workspace di Kemendikbud.

Jaksa melanjutkan, "Kemudian pada bulan Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd juga melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB sebesar 59.997.267 dollar Amerika Serikat."

Keberadaan investasi ini menjadi fokus utama dalam pembahasan sidang, menunjuk pada potensi pertukaran kepentingan antara Nadiem dan Google.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU