Senin, 05 JANUARI 2026 • 13:47 WIB

Klarifikasi Menteri Hukum Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

Author

Klarifikasi Menteri Hukum Soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi terkait kontroversi pasal penghinaan presiden dalam KUHP yang baru disahkan. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik dari masyarakat.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Dalam penjelasannya, Supratman menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara kritik konstruktif terhadap kebijakan pemerintah dan tindakan penghinaan. Hal ini menjadi perhatian utama dalam rangka menyambut implementasi hukum yang baru.

Klarifikasi Pasal Penghinaan Dalam KUHP

Dalam sebuah konferensi pers pada tanggal 5 Januari 2026, Supratman menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden bukanlah hal baru dalam peraturan hukum kita. Ia menekankan perlunya masyarakat memahami perbedaan antara kritik yang konstruktif dan penghinaan yang tidak berdasar.

Supratman menambahkan, ''Saya rasa sudah klir ya, bahwa yang pertama ini bukan pasal yang baru. Kemudian yang kedua, harus dibedakan antara mana yang kritik, mana penghinaan,'' yang menunjukkan upayanya untuk menjernihkan isu yang berkembang di masyarakat.

Dengan penjelasan tersebut, Supratman berharap masyarakat dapat memahami batasan antara tindakan mengkritik kebijakan pemerintah dengan tindakan yang dianggap sebagai penghinaan.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana

Pemerintah Terbuka Terhadap Kritik Publik

Selain menjelaskan pasal tersebut, Supratman juga menyampaikan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto selalu bersikap terbuka terhadap kritik dari publik. Hal ini terlihat dari respons kementeriannya terhadap isu-isu yang muncul dalam masyarakat, seperti royalti musik.

''Kami tidak masalah dan terbuka menerima kritik dari masyarakat,'' ujarnya, yang menggambarkan sikap positif pemerintah dalam menerima masukan dari masyarakat.

Supratman menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan masyarakat sebagai langkah untuk memperbaiki sistem yang ada tanpa mengabaikan masukan publik.

Kasus Penghinaan yang Bisa Dikenakan Sanksi

Walau kritik tidak akan dikenakan sanksi, Supratman juga mengingatkan bahwa pasal penghinaan dapat diterapkan dalam situasi tertentu. Ia menyebutkan bahwa tindakan yang dianggap menghina, seperti mengedit gambar kepala negara secara tidak senonoh, dapat berakibat hukum.

''Jadi, enggak ada masalah soal kritik, kebijakan dan lain sebagainya, tapi kalau seperti, katakanlah, masa kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh,'' tutur Supratman, menjelaskan batasan yang harus dipahami masyarakat.

Pentingnya pemahaman ini diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman di antara publik terkait implementasi pasal penghinaan dalam UU baru.

Baca juga: Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang Cozy Dengan Beberapa Trik Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU