Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai berlaku, membawa perubahan signifikan dalam cara hukum diterapkan di Indonesia.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Perkuat Timnas
Salah satu inovasi paling menarik adalah diperkenalkannya pidana kerja sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara.
Definisi dan Rincian Pidana Kerja Sosial
Pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan yang tidak mengharuskan pelaku dijebloskan ke penjara, melainkan memberi kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi dalam masyarakat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa sistem ini diterapkan khusus untuk pelanggaran ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Permasalahan lanjut mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan kerjasama antara kejaksaan dan pemerintah daerah, yang bertugas menentukan lokasi serta program kegiatan yang relevan dan bermanfaat.
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Kriteria Penerapan Pidana Kerja Sosial
Pasal 85 ayat (1) KUHP baru memuat ketentuan yang menjelaskan bahwa pidana kerja sosial bisa dijatuhkan kepada terdakwa dengan ancaman hukuman penjara kurang dari lima tahun, dan maksimum hukuman penjara enam bulan.
Sebelum menjatuhkan pidana kerja sosial, hakim harus menilai sejumlah aspek, termasuk pengakuan terdakwa, kemampuan bekerja, dan latar belakang sosial si terdakwa.
Dengan demikian, pahami bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak boleh bersifat komersial dan harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan, yakni antara 8 hingga 240 jam.
Pengawasan dan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Tanggung jawab pengawasan pelaksanaan pidana kerja sosial dipegang oleh jaksa, sementara pembimbingan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Menurut Pasal 85, putusan pengadilan yang menetapkan pidana kerja sosial harus mencantumkan rincian, termasuk lamanya hukuman penjara atau denda, serta durasi kerja sosial yang harus dilaksanakan.
Apabila terpidana tidak memenuhi syarat selama pelaksanaan pidana kerja sosial, mereka akan menghadapi konsekuensi berupa kewajiban menjalani sisa hukuman penjara yang harus dipenuhi atau membayar denda yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: