Jumat, 02 JANUARI 2026 • 17:12 WIB

Pemberlakuan KUHP Baru di Indonesia: Sanksi untuk Perzinahan dan Kohabitasi

Author

Pemberlakuan KUHP Baru di Indonesia: Sanksi untuk Perzinahan dan Kohabitasi

Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan resmi diterapkan di Indonesia.

Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri

Aturan baru ini membawa berbagai perubahan penting, termasuk sanksi bagi kasus perzinahan dan kohabitasi yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit.

Penerapan dan Implementasi KUHP Baru

Menjelang penerapan KUHP baru, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah melakukan persiapan menyeluruh agar ketentuan baru dapat diterapkan dengan lancar. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa pada pukul 00.01 WIB, semua fungsi kepolisian akan beradaptasi dengan regulasi ini.

“Seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri telah mempedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini,” ujarnya.

Bareskrim Polri juga menyusun panduan penyidikan baru untuk memastikan penerapan hukum yang konsisten. Format administrasi ini telah ditandatangani oleh Kabareskrim, Komjen Syahardiantono.

Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan

Regulasi Terkait Perzinahan dan Kohabitasi

Salah satu yang menarik perhatian adalah pengaturan mengenai sanksi untuk perzinahan dan kohabitasi. Pasal 411 KUHP baru menjelaskan bahwa perzinahan dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Di sisi lain, Pasal 412 mengatur bahwa individu yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.

Namun, penting untuk dicatat bahwa kedua pasal ini bersifat delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat dimulai atas pengaduan dari pihak tertentu, seperti suami atau istri bagi yang menikah.

Perubahan Pendekatan Hukum Pidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa KUHP lama yang merujuk pada Wetboek van Strafrecht 1918 tidak lagi sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Oleh karena itu, KUHP baru dirancang untuk lebih manusiawi dan berkeadilan.

Pendekatan hukum ini bertransisi dari retributif menjadi restoratif, di mana pemidanaan tidak hanya bertujuan untuk menghukum tetapi juga untuk memulihkan korban dan masyarakat.

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” tegas Yusril.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU