Polrestabes Medan telah menetapkan seorang siswi kelas 6 sebagai anak berkonflik dengan hukum setelah diduga membunuh ibu kandungnya. Meski demikian, siswi tersebut menunjukkan penyesalan yang mendalam atas tindakan yang telah ia lakukan.
Baca juga: Pimpinan DPR RI Dengarkan Aspirasi Mahasiswa dalam Pertemuan di Senayan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyesalan tersebut mencerminkan perasaan seorang anak terhadap ibunya setelah tragedi yang mengguncang keluarga ini.
Latar Belakang Kejadian
A diduga mengambil tindakan ekstrem ini setelah mengalami kekerasan verbal dari ibunya selama tiga tahun terakhir. Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, 'Kekerasan adik dan kakak sudah berlangsung tiga tahun terakhir, jadi sering dimarahi anaknya.'
Hubungan antara ibu dan ayah A pun ternyata tidak harmonis, dengan mereka tinggal terpisah di dalam satu rumah, yang menambah ketegangan dalam keluarga tersebut.
Keterangan dari tetangga mengungkapkan situasi yang tidak menguntungkan bagi A dan saudaranya. 'Memang posisi tidak menguntungkan bagi ayahnya,' ungkap Simanjuntak, memberikan indikasi tentang faktor luar yang berkontribusi pada tragedi ini.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Proses Penyelidikan
Polisi melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian ini dengan pengawasan dari Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara. Calvijn menyatakan pentingnya proses penyelidikan yang mendalam dengan kata-kata, 'Kami melakukan penyelidikan secara mendalam. Sehingga ini pun kita diawasi Bareskrim dan Polda.'
Selama penyelidikan, perhatian khusus diberikan terhadap kondisi A. Polrestabes Medan menekankan bahwa kebutuhan dasar A selama proses hukum akan terpenuhi, termasuk dukungan psikologis dan sosial.
Pihak kepolisian melibatkan berbagai instansi untuk membantu A, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial. 'Selama berlangsungnya proses ini kebutuhan mendasar kami berikan dengan baik,' jelas Simanjuntak.
Dampak Emosional dan Sosial
Kondisi emosional A diharapkan mendapatkan perhatian serius. Pihak berwenang mengundang psikolog dari Bapas untuk membantu dalam proses pemulihan psikologis A.
Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan memberikan akses pendidikan dan kegiatan sosial untuk mendukungnya. 'Dia juga menulis. Dari angka 1 sampai 10 anak ini nyaman di angka 10 berada bersama PPA dan Polwan,' ungkap Simanjuntak, menekankan dukungan yang diterima A.
Upaya pemulihan A difokuskan tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada kesehatan mental dan kesejahteraan sosialnya, meski dalam beban emosional yang berat.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: