Polda Jawa Timur telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang melibatkan nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, akibat pembongkaran rumahnya pada 6 Agustus 2025.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polisi Kembali Barang yang Hilang
Salah satu tersangka, Muhammad Yasin, masih dalam pengejaran polisi, sementara Samuel Ardi Kristanto sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Detail Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Elina
Pada 6 Agustus 2025, Elina Widjajanti mengalami insiden pembongkaran rumah di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar. Dalam insiden ini, sekitar 50 orang diduga berpartisipasi, dengan tindakan kekerasan yang dipimpin oleh Samuel Ardi Kristanto dan Muhammad Yasin.
Kombes Polisi Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, menegaskan bahwa kedua tersangka dikenakan sanksi berdasarkan tindakan kekerasan yang mereka lakukan secara bersama-sama. Samuel Ardi Kristanto telah ditangkap, sedangkan Muhammad Yasin masih dalam pencarian.
“MY masih tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” kata Kombes Widi saat konferensi pers pada tanggal 29 Desember 2025. Pernyataan ini menunjukkan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Peran Anggota Ormas dalam Insiden
Video yang beredar di media sosial menunjukkan Yasin mengenakan seragam bertuliskan Ormas Madura Asli (Madas) saat melakukan kekerasan terhadap Elina. Tindakan ini mendapat kecaman luas dari masyarakat karena dianggap melanggar hak asasi manusia.
Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, menanggapi isu ini dengan membantah bahwa anggota yang terlibat adalah bagian dari ormas mereka. Namun, ia mengakui bahwa M. Yasin baru bergabung pada Oktober 2025 dan sudah dinonaktifkan.
“Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silahkan dicek KTA-nya (Kartu Tanda Anggota), identitasnya dicek,” tambah Taufik, menegaskan upaya ormas untuk menjaga nama baik mereka.
Respons Masyarakat dan Tindakan Hukum
Kasus ini menyebabkan gelombang reaksi dari publik, terutama masyarakat Surabaya yang mengecam tindakan kekerasan tersebut. Banyak yang berpendapat bahwa tindakan kekerasan terhadap seorang nenek tidak dapat diterima dan menunjukkan kurangnya perlindungan bagi yang rentan.
Organisasi dan lembaga perlindungan perempuan tidak tinggal diam. Mereka menuntut keadilan bagi Elina dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap M. Yasin serta menindak tegas individu yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polda Jawa Timur berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dan menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi semua warga negara, terutama yang mengalami kekerasan.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa BEM SI Dipastikan Digelar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: