Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memaparkan peran keempat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Mereka terlibat dalam pengelolaan konten media sosial yang mengajak masyarakat untuk berdemo meski tidak terjun langsung ke lapangan.
Baca juga: Kasus Tragis Anggota Brimob Terkait Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (29/12/2025) itu mempertegas kontribusi digital para terdakwa dalam aksi protes tersebut. Jaksa menjelaskan bahwa meski hanya melalui media sosial, tindakan mereka dianggap cukup untuk memenuhi unsur penghasutan.
Pengelolaan Konten Media Sosial
Jaksa menjelaskan bahwa keempat terdakwa memiliki peran dalam unggahan kolaborasi melalui akun media sosial seperti @lokatarufoundation dan @blokpolitikpelajar. Meskipun tidak terlibat langsung dalam demonstrasi, persetujuan terhadap konten yang disiarkan tersebut dianggap sebagai partisipasi dalam tindak pidana.
Dalam penjelasan lebih lanjut, jaksa menunjukkan bahwa untuk memenuhi syarat tindakan turut serta, dibutuhkan kesengajaan dan pembagian peran di antara para pelaku. Hal ini menegaskan bahwa setiap terdakwa memiliki kontribusi penting terhadap pelaksanaan tindak pidana yang dituduhkan.
Ditekankan pula bahwa dakwaan terhadap Delpedro dan Muzaffar tidak berhubungan dengan posisi mereka di Lokataru Foundation. Sebaliknya, dakwaan tersebut didasarkan pada tindakan pengelolaan akun media sosial yang mereka lakukan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dampak Aksi Demonstrasi
Jaksa mengungkapkan bahwa 80 unggahan ajakan demonstrasi berkontribusi pada kerusuhan yang terjadi saat unjuk rasa pada 25 Agustus 2025. Kerusuhan tersebut menyebabkan kerusakan fasilitas umum dan melukai aparat keamanan, menciptakan ketidakamanan di masyarakat.
Unggahan yang dikelola oleh terdakwa bertujuan untuk mendorong partisipasi pelajar, beberapa di antaranya adalah anak-anak, untuk bergabung dalam aksi demonstrasi. Mereka diimbau untuk meninggalkan sekolah dan terlibat langsung dalam aksi berisiko tinggi.
Keterangan dari enam saksi yang terlibat dalam kerusuhan memberikan dukungan atas klaim ini, menambah kompleksitas dalam memahami peran serta tanggung jawab setiap terdakwa.
Ketidakpuasan Pihak Pembela
Kuasa hukum para terdakwa menyatakan bahwa dakwaan Jaksa masih kabur dan tidak menjelaskan dengan jelas peran masing-masing terdakwa. Mereka mempertanyakan siapa yang menjadi pelaku utama, siapa yang menyuruh, dan sejauh mana tanggung jawab yang ada.
Dengan menyatakan bahwa peran dari terdakwa tidak jelas, pihak pembela menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. Mereka menyerukan agar dakwaan tersebut harus dinyatakan batal karena kaburnya peran yang diemban oleh masing-masing terdakwa.
Sebelumnya, semua terdakwa didakwa karena telah mengunggah sekitar 80 berkas konten yang dianggap berisi penghasutan terkait aksi demonstrasi. Jaksa menekankan bahwa tindakan ini ditujukan untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru: Diduga Lakukan Provokasi Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: