Gunung Merapi kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya dengan meluncurkan awan panas sejauh 2.000 meter ke arah Sungai Krasak pada Sabtu siang, 27 Desember 2025. Peristiwa ini membuat wisatawan yang berada di sekitarnya panik dan berhamburan untuk mencari tempat aman.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi Kerja Dari Rumah untuk ASN
Meskipun ada kepanikan, sejumlah warga terlihat tetap menyaksikan fenomena geologi tersebut. Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap potensi bahaya yang dihadapi.
Imbauan dari BPPTKG Terkait Keamanan
Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) segera mengeluarkan imbauan untuk menjaga jarak dari area berbahaya di sekitar Bunker Kaliadem, Sleman, DI Yogyakarta. Dengan status Gunung Merapi yang berada di level III, masyarakat diingatkan bahwa potensi erupsi masih ada.
BPPTKG mendesak supaya wisatawan tidak mendekati wilayah berisiko dan mematuhi peringatan yang telah disampaikan. Hal ini penting untuk menghindari potensi dampak buruk dari aktivitas vulkanik yang sedang berlangsung.
Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan
Rentang Daerah Berbahaya Yang Ditetapkan
BPPTKG telah mengidentifikasi area yang dianggap rawan berbahaya, termasuk Sungai Boyong yang meliputi maksimal 5 kilometer, serta Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng hingga 7 kilometer dari puncak gunung. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah tersebut.
Pengawasan ketat terhadap aktivitas Merapi ini diharapkan dapat meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan apabila terjadi erupsi lebih lanjut.
Potensi Bahaya Lain dan Pengawasan Aktivitas
Selain awan panas, BPPTKG juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap potensi lahar hujan, terutama saat di sekitar puncak Gunung Merapi turun hujan. Ini menjadi perhatian penting mengingat potensi lahar dapat sangat berbahaya dalam situasi tertentu.
Dalam pernyataannya, BPPTKG menambahkan bahwa abu vulkanik juga berisiko menyebabkan gangguan. Mereka berkomitmen untuk melakukan peninjauan jika ada perubahan signifikan dalam aktivitas gunung.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: