Polri mengungkap modus baru dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja, dengan janji pekerjaan sebagai operator komputer.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Informasi ini terungkap setelah salah satu korban berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke tanah air, di mana mereka menjelaskan tawaran gaji yang menggiurkan namun berujung pada penipuan.
Detail Kasus TPPO di Kamboja
Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan bahwa salah satu korban beserta suaminya dijanjikan gaji sebesar Rp9 juta per bulan untuk pekerjaan yang tidak jelas. "Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan," ujarnya.
Pihak sponsor menyiapkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor dan visa, untuk menarik minat korban. Namun, ketika tiba di Kamboja, paspor mereka diambil dan mereka dipaksa bekerja dalam penipuan daring.
Setibanya di Bandara Phnom Penh, mereka dijemput dan diajak perjalanan selama empat jam menuju lokasi kerja. "Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja," jelas Irhamni.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Eksploitasi dan Siksaan terhadap Korban
Di lokasi kerja, para korban dipaksa untuk memenuhi target yang ditetapkan, dengan sanksi berupa siksaan fisik dan psikis jika gagal. "Dari mulai yang terringan, dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," kata Irhamni.
Korban akhirnya menemukan peluang untuk melarikan diri saat diajak makan. Dalam momen tersebut, ia kabur ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja, menandai akhir dari masa terpuruknya.
Informasi lebih lanjut mengungkap bahwa bos dari operasional penipuan tersebut adalah seorang warga negara asing asal China, dan penangkapan akan menargetkan semua individu yang terlibat dalam praktik keji ini.
Upaya Pemulangan dan Penegakan Hukum
Pada Jumat lalu, Polri berhasil memulangkan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO berkat kerja sama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Phnom Penh. "Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7," ujar Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono.
Komjen Pol Syahardiantono menekankan pentingnya perlindungan bagi WNI dari segala bentuk eksploitasi. "Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.
Desk Ketenagakerjaan Polri berkomitmen melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta para korban untuk menyusun laporan polisi demi mengejar pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Cari Kiper Baru Menjelang Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: