Kasus dugaan perobohan rumah seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya menarik perhatian publik dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Elina Widjajanti, warga Dukuh Kuwukan, melaporkan bahwa sekelompok orang memaksa untuk mengosongkan rumahnya tanpa dasar hukum yang jelas.
Latar Belakang Masalah
Elina Widjajanti telah menghuni tanah seluas 92 meter persegi sejak tahun 2011, yang sebelumnya milik Elisa Irawati dan diwariskan kepada beberapa ahli waris termasuk Elina.
Menurut kuasa hukum Elina, Willem Mintarja, masalah muncul ketika sekelompok orang mendatangi rumahnya pada Agustus 2025 dan meminta Elina untuk meninggalkan rumah tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Mencintai Diri Sendiri: Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Kejadian Pengusiran dan Perobohan
Pada 6 Agustus 2025, Elina menolak untuk pergi dari rumahnya saat sekelompok orang mengusirnya secara paksa, yang berujung pada pengalaman kekerasan dan luka fisik.
Selanjutnya, pada 15 Agustus 2025, barang-barang Elina dipindahkan dengan kendaraan dan rumahnya diratakan menggunakan alat berat, tanpa adanya keputusan dari pengadilan.
Tindak Lanjut dan Respons Publik
Elina melapor ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025, yang mengakibatkan kasus ini memasuki proses penyidikan dengan dugaan pelanggaran hukum.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengunjungi lokasi kejadian setelah berita ini viral dan menyarankan agar kasus tersebut diserahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: