Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 10:39 WIB

Pengembalian WNI dari Kamboja: Tujuh Diduga Terlibat Penipuan Daring

Author

Pengembalian WNI dari Kamboja: Tujuh Diduga Terlibat Penipuan Daring

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berhasil memulangkan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja, di mana tujuh di antaranya diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Terbaru dalam Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton Optimal

Proses pemulangan ini dilaksanakan melalui penerbangan komersial dan dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta malam ini.

Detail Proses Pemulangan

Seluruh WNI dipulangkan setelah melalui proses keimigrasian lokal, termasuk penyelesaian proses deportasi dan penerbitan izin keluar. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk enam dari sembilan WNI tersebut.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya di luar negeri dan memastikan proses pemulangan berlangsung dengan lancar.

Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta

Asal Warga Negara Indonesia yang Dipulangkan

Kementerian Luar Negeri RI menginformasikan bahwa sembilan WNI yang dipulangkan berasal dari beberapa daerah di Indonesia. Ini termasuk Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Informasi lebih lanjut menyebutkan bahwa ketujuh WNI yang terlibat dalam sindikat penipuan daring bekerja di berbagai lokasi di Kamboja, menunjukkan perluasan jangkauan aktivitas ilegal tersebut.

Pentingnya Kewaspadaan Terhadap Penipuan Daring

Kementerian Luar Negeri mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak mematuhi prosedur resmi. Iming-iming pekerjaan yang tidak jelas dapat mengakibatkan risiko tinggi bagi warganya.

Sejak tahun 2020, terdapat lebih dari 10.000 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI. Ini menunjukkan adanya tren yang mengkhawatirkan terkait eksploitasi kejahatan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Presiden Prabowo Temui Pimpinan Serikat Pekerja Bahas Aksi Demonstrasi dan RUU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU