Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, menghadapi kemungkinan hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk setiap dakwaan dalam kasus korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca juga: Kericuhan Memanas di Bandung: Penjelasan Terkait Insiden Gas Air Mata
Dalam sidang vonis yang berlangsung pada Jumat, Najib dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Vonis dan Dakwaan Terhadap Najib Razak
Sidang vonis pada 26 Desember 2025 menempatkan Najib Razak dalam posisi sulit setelah dinyatakan bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Skandal 1MDB ini ditaksir merugikan negara hingga US$4,5 miliar, mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
Ancaman hukuman penjara yang dihadapi Najib menjadi serius dengan kemungkinan 20 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Selain hukuman penjara, ia juga terancam dikenakan denda hingga lima kali lipat dari nilai penggelapan yang dituduhkan.
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pernyataan Hakim dan Penyangkalan Najib
Hakim Collin Lawrence Sequerah menyatakan dalam putusannya, 'Dalih terdakwa bahwa tuduhan terhadapnya adalah perburuan penyihir dan bermotivasi politik telah dibantah oleh bukti-bukti yang tak terbantahkan.' Penetapan hukuman ini menandakan pelanggaran signifikan dalam pengelolaan dana publik.
Meski begitu, Najib Razak membantah semua tuduhan dan mengklaim bahwa ia disesatkan oleh Jho Low, seorang pejabat kunci dalam skandal tersebut. Ia berargumen bahwa dana yang diterimanya sebenarnya adalah sumbangan dari keluarga Kerajaan Saudi.
Keterlibatan Jho Low dan Penolakan Argumen Najib
Hakim Sequerah menerangkan bahwa terdapat ikatan jelas antara Najib dan Jho Low, yang dikenal sebagai perantara utama dalam skandal ini. Ia berpendapat, 'Kesimpulan yang tak terbantahkan adalah bahwa narasi donasi Arab tidaklah berdasar,' dan mengedepankan bukti bahwa sebagian besar uang tersebut berasal dari dana 1MDB.
Najib telah berusaha menyajikan bukti berupa surat yang menyebutkan sumbangan dari keluarga Saudi, namun hakim berpendapat bahwa bukti tersebut tidak kuat dan berpotensi palsu. Sequerah menggarisbawahi bahwa bukti yang diajukan Najib tak memenuhi standar kevalidan yang diharapkan.
Baca juga: Universitas Islam Bandung dan Universitas Pasundan Bantah Keterlibatan TNI-Polri di Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: