Pertemuan antara KH Yahya Chalil Staquf dan KH Miftachul Akhyar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Kamis (25/12/2025) menghasilkan keputusan penting bagi PBNU.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dua tokoh kunci ini berupaya mengatasi konflik internal melalui dialog langsung, menciptakan langkah penyelesaian yang strategis.
Muktamar Bersama: Langkah Menuju Pemulihan PBNU
Keputusan pertama yang dihasilkan dalam pertemuan ini adalah menggelar Muktamar bersama yang legitimate. Hal ini dilaksanakan dengan bimbingan masyayikh sepuh NU dan musytasyar untuk memberikan kejelasan arah organisasi.
Muktamar ini diharapkan dapat menjadi titik tolak pemulihan keharmonisan dalam PBNU, bukan sekadar formalitas. Usulan untuk segera melaksanakan Muktamar menjadi agenda utama demi mengatasi kendala internal yang ada.
Baca juga: Menjelajahi Lima Kota Ramah untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Pembentukan Panitia: Komitmen Bersama untuk Keberlangsungan PBNU
Keputusan kedua dari pertemuan tersebut mencakup pembentukan panitia yang akan menentukan waktu, tempat, dan teknis pelaksanaan Muktamar. Inisiatif ini menunjukkan keseriusan kedua tokoh dalam bekerja sama menyatukan visi untuk PBNU.
Gus Yahya menggarisbawahi pentingnya komunikasi yang baik antara semua pihak. Penetapan panitia bersama bertujuan untuk mempercepat proses persiapan Muktamar, menjamin kelancaran acara yang akan datang.
Momen Kebersamaan di Lirboyo: Sinyal Positif untuk Islah
Sebelum pertemuan ini, Gus Yahya telah menghubungi Rais Aam untuk menjalin islah. Namun, belum ada respons konkret hingga saat pertemuan berlangsung.
Kebersamaan kedua tokoh ini juga terlihat dalam berbagai foto yang beredar di media sosial, memperlihatkan mereka menyantap hidangan dan ditemani tokoh-tokoh NU lain, memperkuat rasa solidaritas dalam menghadapi tantangan organisasi.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat untuk Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: