Baru-baru ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi yang berlangsung di Jakarta Timur dan Depok.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025 Setelah Kalahkan Fritz
Dalam operasi ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan ratusan tabung LPG disita sebagai barang bukti.
Metode Pengoplosan Gas Bersubsidi
Praktik pengoplosan ini melibatkan pemindahan isi gas bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg secara manual menggunakan alat suntik.
Kombes Edi Suranta Sitepu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyebutkan bahwa metode ini sangat berbahaya karena bisa mengakibatkan kebocoran atau bahkan ledakan.
Ia menegaskan, "Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan."
Baca juga: Lee Min-sung Ajak Timnas Korea Selatan U-23 Siap Bersaing di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Keuntungan dan Kerugian yang Ditimbulkan
Para tersangka menawarkan gas hasil oplosan tersebut dengan margin keuntungan yang cukup besar, menjual tabung gas 12 kg dengan keuntungan mencapai Rp 50 ribu per tabung.
Dari setiap pengisian tabung 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung gas 3 kg. Kombes Edi menjelaskan, "Satu tabung yang 50 kg ini bisa mendapatkan keuntungan Rp 480 ribu sampai dengan Rp 510 ribu."
Dampak Praktik Ilegal Ini
Praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama 18 bulan, menunjukkan sistematisnya operasi ini dan besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Edi menekankan bahwa, "Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan."
Akumulasi kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi gas elpiji diperkirakan mencapai Rp 300 juta dan saat ini masih dalam proses penghitungan.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: