Kesehatan Nadiem Makarim, mantan Mendikbud, menjadi perhatian setelah dokter yang menangani mengungkapkan bahwa ia mengalami pendarahan dan harus dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru Peroleh Sorotan Tajam dari Komnas HAM dan DPR
Informasi ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang ditunda, di mana dokter Muhammad Yahya Sobirin memberikan keterangan terkait kondisi kesehatan Nadiem.
Penyampaian Kondisi Kesehatan dalam Sidang
Dokter Muhammad Yahya Sobirin menjelaskan kepada majelis hakim bahwa Nadiem mengalami masalah kesehatan yang serius, yang menjadi alasan utama untuk rawat inap.
"Waktu itu, pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau. Kemudian, saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025," ungkap Yahya.
Majelis hakim pun menanyakan perkembangan terkini kondisi Nadiem, dan Yahya memastikan bahwa Nadiem dalam keadaan стабільній dan diawasi oleh tim medis.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Melanjutkan Perjalanan ke China Usai Kerusuhan
Penundaan Persidangan Akibat Kondisi Kesehatan
Sidang yang seharusnya mendengarkan dakwaan terhadap Nadiem pada 16 Desember 2025 terpaksa ditunda karena kondisi kesehatannya yang belum pulih.
Majelis hakim menyatakan bahwa sidang tidak bisa dilanjutkan mengingat Nadiem belum dalam keadaan yang memungkinkan untuk hadir.
"Pak Nadiem sangat ingin supaya proses persidangan ini cepat selesai dan ingin cepat hadir di sini, tetapi kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan seperti itu," kata Ari, kuasa hukum Nadiem.
Kasus Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Nadiem Makarim, bersama tiga terdakwa lainnya, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan sistem Chromebook dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Ketiga terdakwa lainnya, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, juga memiliki posisi penting di Kemendikbudristek.
Mereka terancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat memberi hukuman berat bagi pelaku korupsi.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung Berujung Penembakan Gas Air Mata oleh Pengamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: