Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 12:19 WIB

Gus Yazid Ditangkap Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp20 Miliar

Author

Gus Yazid Ditangkap Terkait Dugaan Pencucian Uang Rp20 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan Ahmad Yazid alias Gus Yazid Basayban terkait dugaan pencucian uang hasil korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap senilai Rp20 miliar.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup pada Rabu, 24 Desember 2025.

Detail Penahanan dan Biaya Korupsi

Ahmad Yazid diduga menerima aliran dana korupsi dari transaksi pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Uang tersebut diduga berasal dari keluarga Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono yang kini berstatus sebagai saksi.

Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jateng, Eri Wibowo, mengungkapkan bahwa dana Rp20 miliar diterima oleh tersangka tanpa melalui perantara.

Saat ini, penyidik masih mendalami penggunaan dana tersebut dan mencurigai bahwa uang itu digunakan untuk aktivitas pribadi Gus Yazid yang melibatkan usaha pengobatan tradisional.

Proses Penyidikan dan Barang Bukti

Selama penyidikan, pihak kejaksaan telah menyita dua unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.

Baca juga: Sidang Etik Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online: Tindakan Berat di Lingkungan Polri

Tim penyidik juga sedang melakukan penyitaan aset-aset lainnya untuk mendalami lebih lanjut mengenai kasus ini.

Gus Yazid menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jateng dan terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Sebelum dibawa oleh petugas, ia menyatakan, 'Kita tunggu kebenarannya. Saya tidak terima'.

Keterangan Resmi dari Kejati Jateng

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan bahwa tersangka menguasai hasil korupsi dari jual beli lahan seluas sekitar 700 hektare.

Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 23 Desember 2025.

Arfan menegaskan, 'Penangkapan dilakukan setelah penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup terkait dugaan TPPU'.

Gus Yazid akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca juga: Staf KBRI Lima, Zetro Leonardo Purba, Meninggal Dunia Akibat Penembakan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU