Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa dana sebesar Rp 6,62 triliun hasil dari penertiban hutan dan penanganan kasus korupsi bisa menjadi solusi hunian bagi korban bencana di Sumatera.
Baca juga: Kunto Aji Serukan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Kesadaran Masyarakat
Uang tersebut juga berpotensi untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah yang rusak akibat berbagai bencana.
Potensi Dana untuk Kebutuhan Hunian
Dalam acara penyerahan uang hasil denda di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Prabowo menyatakan, 'Sebagai contoh, yang Rp 6 triliun saja di sini, ini kalau kita mau renovasi sekolah, 6.000 sekolah bisa kita perbaiki.'
Dia menerangkan bahwa dana tersebut dapat memenuhi setengah dari kebutuhan hunian di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Dengan total kebutuhan hunian untuk daerah tersebut mencapai 200.000 unit, dana ini berpotensi untuk membangun 100.000 rumah bagi warga yang terdampak bencana.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo di Jakarta
Dampak Penegakan Hukum terhadap Korporasi
Prabowo menegaskan bahwa dana yang diperoleh berasal dari 20 korporasi yang melanggar aturan, dengan mengatakan, 'Bayangkan berapa korporasi ini berapa? 20, 20 perusahaan.'
Dia menyatakan bahwa penegakan hukum ini adalah langkah awal dan menunjukkan bahwa banyak infrastruktur publik yang memerlukan perbaikan lebih lanjut.
Prabowo juga menggarisbawahi pentingnya pengakuan dari aparat penegak hukum atas kekurangan yang ada, serta perlunya langkah perbaikan.
Manfaat Uang Denda dan Sitaan untuk Publik
Dana sebesar Rp 6,62 triliun tersebut merupakan hasil denda dan sitaan dari penegakan hukum yang ditampilkan dalam bentuk uang pecahan Rp 100.000 setinggi sekitar 1,5 meter.
Dari total dana ini, Rp 2,34 triliun berasal dari penagihan denda administratif kehutanan, sementara Rp 4,28 triliun bersumber dari penanganan kasus korupsi.
Penyerahan dana ini merupakan bagian dari upaya Pemulihan Penguasaan Kawasan Hutan tahap V, di mana kawasan hutan seluas 896.969,143 hektar diserahkan.
Baca juga: Penyelidikan Kasus Penjarahan di Rumah Eko Patrio Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: